APAKAH BERJILBAB TERMASUK MASALAH IJTIHADI DALAM SYARI’AH ISLAM SEHINGGA KEDUDUKAN HUKUMNYA MENJADI RELATIF?
Posted by musliminsuffer on December 27, 2007
bismi-lLahi-rRahmani-rRahiem
In the Name of Allah, the Compassionate, the Merciful
=== News Update ===
From: On Behalf Of Nabiel Almusawa
Sent: Sunday, December 23, 2007 2:34 AM
APAKAH BERJILBAB TERMASUK MASALAH IJTIHADI DALAM SYARI’AH ISLAM SEHINGGA KEDUDUKAN HUKUMNYA MENJADI RELATIF?
Oleh : Abi AbduLLAAH
Di akhir zaman ini banyak orang yg berani berfatwa dengan menabrak kesepakatan para ulama, keluar dari kaidah belajar ilmu fiqh yang disepakati, mencari pendapat2 yg syadz (nyleneh), yg bagi orang yg benar2 mempelajari fiqh tidak tertutup lobang2 kelemahan mereka, semua ini mereka lakukan hanya demi memuaskan orang2 kafir bahwa Islam itu toleran, mengikuti zaman, padahal kelemahan pendapat mereka itu amat sangat mereka sadari.
Mirisnya lagi hal tsb dilakukan oleh orang2 yg katanya bergelar doktor atau bahkan profesor, lalu diajarkan dengan penuh semangat di universitas2 yg sebagian besar (tidak seluruhnya) para pengajarnya belajar dari negara2 sekular & kuffar, atau ada pula yg belajar dari negara Islam tapi pada orang2 yg sudah nyleneh pula dan dikenal menjadi kolaborator kuffar.
Salah satu dari fatwa yg demikian itu adalah bahwa Jilbab itu tidak wajib, atau merupakan masalah ijtihadiyah, atau masalah khilafiyyah, sehingga dalil hukumnya bersifat relatif & tidak mengikat, demikianlah salah satu igauan mereka di siang-bolong, yg jika kita teliti fatwa2 mereka itu nampaklah pemutar-balikan fakta dimana2, perancuan dalil yg shahih dengan yg dha’if, memaksakan diri menggunakan tafsir bir ra’yil qabih/tafsir dg logika yg sesat (karena ada juga tafsir yg bir ra’yi shahih/logika tapi terbimbing oleh wahyu), dan mereka ini secara sengaja menjauhi tafsir bil ma’tsur (tafsir menggunakan dalil, karena akan menghancurleburkan semua pijakan mereka itu), mereka juga menggunakan kaidah ushul-fiqh secara terbalik-balik sesuai hawa nafsu mereka sendiri, dll.
Yg kesemuanya itu hanya menunjukkan ashabiyyah (fanatisme) terhadap syahwat & taqdis (pengkultusan) kepada akal secara berlebihan, yg kesemuanya ini merupakan ciri sebagian aliran mu’tazilah-jadidah (neo-rasionalis) yg kemudian sayap radikalnya bermuara kepada aliran liberal yg menyempal jauh dari ajaran Islam, merupakan mazhab sempalan dalam ajaran Islam, sebagaimana mazhab Syi’ah maupun Khawarij.
Salah satu ciri kelompok ini adalah pernyataan mereka bhw dlm syariat Islam kebenaran sebuah pandangan adalah relatif karena semuanya adalah ijtihad, maka setiap orang berhak untuk memilih mana yg menurutnya benar.. Inna liLLLAAHi wa inna ilayhi raji’un! Dari mana munculnya igauan seperti ini?! Coba tunjukkan referensi yg mu’tabar (diakui sebagai referensi syari’ah) yg menyebutkannya?! Kecuali referensi para orientalis atau murid2nya, maka tidak ada jumhur-ulama yg mengakuinya kecuali kalangan orientalis dan para pengikut2-nya, semoga mereka diberi hidayah sehingga kembali ke jalan Islam yg lurus, aamiin..
1. MAKNA MENUTUP AURAT & JILBAB :
a. Aurat dlm bahasa Arab bermakna keburukan manusia[1], atau celah/kekurangan[2], adapun menurut syari’ah didefinisikan sbg apa2 yg diwajibkan untuk ditutupi dan diharamkan untuk dipandang[3].
b. Jilbab berbeda dg kerudung (khumur)[4], karena jilbab adalah baju kurung yg panjang/jubah[5] yg digunakan agar menutupi seluruh yg di bawahnya. Ia merupakan kain yg diselubungkan di atas kerudung[6], atau sejenis kain selubung/semacam mantel (milhafah)[7].
2. AURAT WANITA YG WAJIB DITUTUP DALAM AL-QUR’AN :
a. Yg Wajib Berjilbab Bukan Hanya Istri Nabi Saja :
ي٠ا أ٠يّÙه٠ا النّ٠بÙيّ٠قÙلْ Ù„ÙØ£Ù زْو٠اجÙك٠و٠ب٠ن٠اتÙÙƒÙ ÙˆÙ Ù†ÙØ³Ù Ø§Ø¡Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†ÙÙŠÙ†Ù ÙŠÙØ¯Ù’Ù†Ùين٠ع٠ل٠يْهÙنّ٠مÙنْ ج٠ل٠ابÙيبÙÙ‡Ùنّ٠ذ٠لÙك٠أ٠دْن٠ى أ٠نْ ÙŠÙØ¹Ù’ر٠Ùْن٠Ù٠ل٠ا ÙŠÙØ¤Ù’ذ٠يْن٠و٠ك٠ان٠اللّ٠ه٠غ٠ÙÙورًا ر٠ØÙيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan ALLAAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[8]
Berkata Imam At-Thabari bhw maknanya, ALLAAH SWT berfirman pd nabi SAW : Hai Nabi, katakan pd istrimu, anak2 mu dan wanita muslimah : Janganlah kalian menyerupai wanita2 lain dlm cara berpakaiannya (yatasyabbahna bil ima’i fi libasihinna) yaitu dg membiarkan rambut dan wajah terbuka, melainkan tutup semua itu dg jilbab[9]; berkata Imam Ibnu Katsir bhw maknanya : ALLAAH SWT menyampaikan kepada Nabi-NYA agar memerintahkan kepada semua wanita muslimah agar menjaga kehormatan mereka dan agar mereka berbeda dengan cara berpakaiannya wanita jahiliyyah yaitu hendaklah gunakan jilbab[10]; berkata Imam Asy-Syaukaniy bhw ayat ini sabab-nuzulnya adalah berkenaan dg peristiwa keluarnya Saudah RA yg dicela oleh Umar RA, lalu turun ayat ini yg membolehkan wanita keluar rumah untuk suatu kepentingan asal mereka menutup jilbabnya[11].
b. Ayat Ini Tidak Ada Kaitannya Dg Haditsul ‘Ifki
Diantara salah satu kedunguan mereka dan tidak berilmunya mereka dan guru2 mereka, adalah kata2 mereka bhw asbab-nuzul ayat ini berkaitan dg peristiwa haditsul-ifki pada Ummul Mu’minin Aisyah RA.. Laa hawla walaa quwwata illa biLLAAH.. Persis sebagaimana dlm pepatah Arab dikatakan : Saarat Musyarriqah wa sirta Mugharriban, Syattaana baynal Musyarriq wa Mugharrib (Ia berjalan ke Timur tapi engkau malah berjalan ke Barat, Ketahuilah sungguh amat jauh jaraknya antara Timur dan Barat itu). Sebagaimana kita ketahui bhw peristiwa Al-Ifki itu turun berkenaan dg QS An-Nuur[12], tidak ada hubungannya dengan QS Al-Ahzab, karena surah Al-Ahzab turun berkenaan dg itu, melainkan berkenaan dg bantahan kepada orang2 Munafiq Madinah seperti Ibnu Ubay, dll yg didatangi tokoh2 Quraisy Makkah ba’da perang Uhud, lalu mereka takut Nabi SAW akan mengetahui mereka, lalu turun surah ini untuk meneguhkan Nabi SAW dan membantah mereka[13].
c. Ayat ini Tidak Bisa Menggunakan Kaidah Fiqh : Al-Ibratu Bikhushushi Sabab La Bi Umumi Lafzh (Hukum itu Berdasarkan Khususnya Sebab Bukan Umumnya Lafzh)
Salah satu bentuk kerancuan berfikir mereka menyimpangkan kaidah secara tidak benar untuk mengelabui orang2 bodoh (karena memang hanya orang bodoh saja yg tertarik pd pendapat mereka), bahwa sudah jelas2 ayat tsb menyatakan : Qul Li Azwajika wa Banatika wa Nisa’il Mu’mina (Katakan pd istrimu, anakmu & PARA WANITA MUSLIMAH..), lalu tiba2 mereka bicara tentang kaidah berdasarkan khususnya sabab saja, lha kepriben tho mas?! Sudah menjelaskan sabab-nuzulnya aja sudah ngawur di atas, lalu bertambah ngawur lagi dlm menggunakan kaidah ini sementara khithab ayat ini bersifat umum dan tidak bisa di-takhshish.. Mengapa mereka sampai berfikir dg kaidah terbalik2 demikian?! Karena kebohongan dan tidak menjaga amanah ilmiah, sudah mendarah-daging dlm diri mereka dan diajarkan juga oleh guru2 mereka, sehingga memutar-balik hukum, dalil & ayat tidak menjadi masalah buat mereka, yg penting hawa-nafsu mereka terpuaskan, kalau perlu mengambil dalil fiqh & hadits dari kitab sastra juga tak apa, yg penting berargumen dg Kitab Kuning supaya nampak “pinterâ€, kalau ada yg ngerti lalu mengecek dan menunjukkan letak salahnya, cukup mereka katakan saja : maaf salah tulis, kan beres, lalu cari lagi kitab lainnya, siapa tahu tidak ketahuan belangnya, na’udzu biLLAAHi min dzalik…
d. Saat Turun Ayat Jilbab ini Para Shahabat Wanita Langsung Melaksanakannya Tanpa Banyak Alasan & Keberatan
Berkata Ibnu Abi Hatim, telah menceritakan kepada kami Abu AbdiLLAAH Azh-Zhahraniy, dari apa yg ditulisnya untukku, telah menceritakan kepadaku AbduRRAZZAQ, telah menceritakan kepadaku Ma’mar, dari Ibnu Khutsaim, dari Shafiyyah binti Syaibah, dari Ummu Salamah berkata : “Semoga ALLAAH SWT merahmati para wanita Anshar, pada saat turun ayat ini[14] maka keluarlah semua wanita Anshar seolah2 di kepala2 mereka ada burung Gagak (Al-Ghirban), karena jilbab yg mereka kenakan dg bahan yg seadanya yg mereka temui saat itu juga.”[15]
3. AURAT WANITA DALAM AS-SUNNAH :
a. Hadits Pertama :
لا يقبل الله صلاة ØØ§Ø¦Ø¶ إلا بخمار
“Tidak diterima shalat wanita yg sudah haidh (baligh –pen) kecuali menggunakan khimar (kerudung).”[16]
b. Hadits Kedua :
أن أسماء بنت أبي بكر دخلت على النبي ( صلى الله عليه وسلم ) ÙÙŠ ثياب رقاق ÙØ£Ø¹Ø±Ø¶ عنها وقال : يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المØÙŠØ¶ لم ÙŠØµÙ„Ø Ø£Ù† يرى منها إلا هذا وهذا . وأشار إلى وجهه وكÙيه
“Sesungguhnya Asma’ binti Abibakr (saat itu ia masih remaja –pen) masuk ke tempat Nabi SAW menggunakan pakaian yg menampak sammar2 bayang2 kulit di bawahnya, maka Nabi SAW berpaling darinya sambil bersabda : Wahai Asma’ sesungguhnya wanita itu jika sudah haidh tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini, beliau SAW memberi isyarat pd wajah & tapak tangannya.”[17]
c. Hadits Ketiga :
صÙنْÙ٠ان٠مÙنْ أ٠هْل٠النّ٠ار٠ل٠مْ أ٠ر٠هÙم٠ا ق٠وْمٌ م٠ع٠هÙمْ سÙي٠اطٌ ÙƒÙ Ø£Ù Ø°Ù’Ù†Ù Ø§Ø¨Ù Ø§Ù„Ù’Ø¨Ù Ù‚Ù Ø±Ù ÙŠÙ Ø¶Ù’Ø±ÙØ¨Ùون٠بÙه٠ا Ø§Ù„Ù†Ù‘Ù Ø§Ø³Ù ÙˆÙ Ù†ÙØ³Ù اءٌ ك٠اسÙي٠اتٌ ع٠ارÙي٠اتٌ Ù…ÙÙ…Ùيلا٠تٌ م٠ائÙلا٠تٌ Ø±ÙØ¡ÙوسÙÙ‡Ùنّ٠ك٠أ٠سْنÙÙ…Ù Ø©Ù Ø§Ù„Ù’Ø¨ÙØ®Ù’ت٠الْم٠ائÙل٠ة٠لا٠ي٠دْخÙÙ„Ù’Ù†Ù Ø§Ù„Ù’Ø¬Ù Ù†Ù‘Ù Ø©Ù ÙˆÙ Ù„Ø§Ù ÙŠÙ Ø¬ÙØ¯Ù’ن٠رÙÙŠØÙ ه٠ا و٠إÙنّ٠رÙÙŠØÙ ه٠ا Ù„Ù ÙŠÙوج٠د٠مÙنْ م٠سÙير٠ة٠ك٠ذ٠ا و٠ك٠ذ٠ا
“Ada 2 kelompok manusia penghuni neraka yg belum pernah kulihat (saat beliau SAW hidup –pen), yg pertama laki2 yg memegang cambuk sepeerti ekor sapi yg kerjanya memukuli manusia dgnya; yg kedua wanita yg berpakaian tetapi telanjang kalau jalan berlenggang-lenggok menggoda rambutnya seperti punuk unta, 2 kelompok ini tidak masuk Syurga dan tidak bisa mencium bau Syurga, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian (jarak yg amat jauh –pen).”[18]
4. AURAT YG WAJIB DITUTUP MENURUT MADZHAB YG EMPAT :
a. Menurut Madzhab Hanafi : Aurat Wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah & 2 telapak tangannya[19], oleh karenanya kepala wanita adalah aurat yg harus ditutup[20]. Bahkan berkata Imam Hanafi : Kewajiban menutup aurat di depan manusia sudah menjadi ijma’ (konsensus semua ulama), demikian pula saat ia shalat walaupun shalatnya sendirian, maka seandainya saja ada orang yg melakukan shalat dalam keadaan sendirian tidak menutup aurat sekalipun di tempat yg amat gelap-gulita padahal ia memiliki pakaian yg dapat menutupinya maka shalatnya batal[21].
b. Menurut Madzhab Maliki : Aurat wanita di depan sesama wanita muslimah adalah sama dg aurat laki2 dg sesama laki2 (yg tidak boleh terlihat hanya antara pusar sampai lutut -pen)[22], aurat wanita di depan laki2 muslim adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah & 2 tapak tangannya, aurat wanita di depan laki2 kafir adalah seluruh tubuhnya termasuk wajah & 2 tapak tangannya[23]. Berkata Imam Malik : Jika seorang wanita merasa wajahnya atau tapak tangannya demikian indahnya sehingga ia amat kuatir orang yg melihatnya terkena fitnah maka baik ia tutup bagian tsb (dg cadar misalnya -pen)[24].
c. Menurut Madzhab Syafi’i[25] : Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah & 2 tapak tangannya[26], yaitu tapak tangannya yg bagian atas maupun yg bagian bawahnya bukan termasuk aurat, tapi dlm masalah ini madzhab kami ada 2 qaul, namun berkata Al-Muzni bhw yg kuat ia bukan termasuk aurat[27]. Telapak kaki wanita termasuk aurat[28], bagi banci yg menurut kedokteran dominan sifat wanitanya maka auratnya sama dg aurat wanita[29]. Berkata Imam Syafi’i : Bukan hanya batas aurat-nya[30] saja yg harus ditutup, melainkan tidak cukup aurat tsb ditutupi oleh pakaian yg menutupi seluruhnya jika ia masih ketat/membentuk tubuh[31].
d. Menurut Madzhab Hanbali : Ada 2 qaul[32], yg pertama menyatakan bhw aurat wanita adalah seluruh tubuhnya sampai ke kuku2nya[33] berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi : Al-Mar’atu ‘aurah (wanita itu aurat), dan qaul kedua dikecualikannya wajah & 2 tapak tangan berdasar hadits larangan bagi wanita menutup keduanya saat Ihram[34], juga sesuai dg makna ayat “maa zhahara minha (kecuali yg biasa nampak)â€[35] maka wajah & 2 tapak tanganlah makna ayat tsb krn keduanya tdk mungkin ditutup untuk mengenali orang saat berbisnis, dsb[36] ada juga yg menambahkan kedua tapak kaki[37].
e. Tarjih wal Mulahazhat : Sebab dari adanya perbedaan pendapat ini adalah dlm menafsirkan ayat QS An-Nur di atas. Apakah maknanya ada yg boleh nampak atau maknanya tidak ada yg boleh nampak bagi wanita. Jumhur fuqaha berpendapat wajah & 2 tapak tangan bukan aurat bagi wanita (Imam Hanafi menambahkan tapak kaki wanita bukan aurat), sementara Abubakar bin AbduRRAHMAN & satu qaul dari Imam Ahmad berpendapat bhw seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Mereka yg berpendapat bhw tidak ada yg biasa nampak untuk wanita dan menyatakan seluruh tubuhnya adalah aurat, berdalil dg menafsirkan ayat ini dg ayat di surah Al-Ahzab di atas (tafsirul Qur’an bil Qur’an). Adapun kelompok yg menyatakan adanya pengecualian wajah & 2 tapak tangan berdalil dg wajibnya membuka kedua hal ini saat hajji berdasar hadits2 shahih, dan pendapat yg kedua ini lebih kuat waLLAAHu a’lam bish Shawaab.
Demikian wahai para wanita muslimah –rahimakumuLLAAH-, jadi buukan menggunakan menggunakan pendekatan logika atau pendekatan kultural Arab, antropologi, sosiologi dan yg semacamnya yg tentu saja bisa berbeda2, rambut sama hitam pendapat bisa berbeda. Melainkan semuanya itu –jika kita bicara syari’ah– harus berdasarkan dalil dan di-istinbath menggunakan metode ilmu syari’ah yg benar dan bukan metode kirata (dikira2 tapi nyata).
Dan yg demikian ini jika kita masih menganggap Al-Qur’an itu adalah firman ALLAAH SWT yg terjaga dari kesalahan, dan Hadits Shahih adalah sabda Nabi SAW yg ma’shum lepas dari hawa-nafsu. Kecuali jika kita anggap Al-Qur’an seperti koran-harian yg bisa di-reaktualisasi atau hadits Nabi SAW setara dg ucapan Nietsche atau Juergen Habermas, maka sungguh aku berlindung pada ALLAAH SWT dari hal yg demikian bagi diriku sendiri dan seluruh keturunanku, fa ayna tadzhabina ayyuhal muslimah..???
[1] Lih. Ash-Shihaah Fil Lughah, II/5; Tahdzib Al-Lughah, I/367
[2] Lih. Lisanul Arab, IV/612; Tajul Arus, I/3257
[3] Lih. Al-Fiqh Al-Islamiy, I/738
[4] Tafsir Ibnu Katsir, VI/481
[5] Kamus Al-Munawwir, bab Ja-la-ba, hal 199
[6] Demikianlah pendapat para mufassir seperti Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan Al-Bashri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al-Khurasaniy.
[7] Lih. Ash-Shihaah, I/101; demikian pendapat Al-Jauhary berdasarkan sya’ir seorang tokoh wanita dari suku Hudzail : “Berjalanlah ia seorang diri dg lalai.. Yaitu dengan telanjang (hanya berkerudung saja –pen) tanpa berjilbab.â€
[8] QS Al-Ahzab, 33:59
[9] Tafsir At-Thabari, XX/324
[10] Tafsir Ibnu Katsir, VI/481
[11] Tafsir Durrul Mantsur, VIII/208, hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, Al-Baihaqi & Ibnu Sa’d
[12] Shahih Bukhari, no. 2314, 6633 dan Muslim, no. 1697
[13] Lih. Asbab Nuzulil Qur’an, Al-Wahidi, I/126; Lih. Juga Tafsir Munir, Az-Zuhayli, XI/247
[14] QS Al-Ahzab, 33:59
[15] Lih. Tafsir AbduRRAZZAQ, II/101; ada riwayat lain yg menjadi syawahid atas hadits ini yg diriwayatkan Al-Hasan bin Muslim, dari Shafiyyah binti Syaibah, dari A’isyah RA (Lih. Shahih Bukhari, no. 4759)
[16] HR Abu Daud no. 164; Tirmidzi, II/215-216; Ibnu Majah no. 655; Ibnu Abi Syaibah, II/28; Al-Hakim, I/251; Al-Baihaqi, II/233; Ahmad, VI/150; Di-shahih-kan oleh Albani dlm Al-Irwa’, I/214
[17] HR Abu Daud, II/138, hadits ini dha’if tapi ada syahid dari hadits Asma’ binti Umays RA dari Al-Baihaqi, VII/76, sehingga menjadi hasan, lih. Al-Irwa’, VI/203
[18] HR Muslim, XIV/229 hadits no. 5704 (Imam Muslim sampai menamai babnya ini dg nama : “Wanita2 yg Berpakaian Tapi Telanjangâ€); Al-Baihaqi, II/234; Ahmad, II/355
[19] Al-Ikhtiyar Li Ta’lil Al-Mukhtar, I/4
[20] Al-Mabsuth, II/64
[21] Raddul Mukhtar, I/375
[22] Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Syaikh Khalil, IV/16
[23] Asy-Syarhul Kabir Li Syaikh Ad-Dardir, I/214
[24] Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Syaikh Khalil, IV/24
[25] Imam Az-Zayadi Asy-Syafi’i dlm Syarhul Muharrar menyebutkan 4 jenis aurat bagi wanita : Pertama, aurat saat shalat yaitu kecuali wajah & 2 tapak tangan; Kedua, aurat pandangan dari orang laki2 yaitu semuanya termasuk lelaki dilarang memandangi secara terus-menerus wajah & tangan wanita; Ketiga, aurat di depan suami atau saat sendirian yaitu sama dg aurat laki2 (kecuali pusar & lutut); Keempat, aurat di depan orang kafir yaitu seluruh tubuhnya (Lih. Hawasyi Asy-Syairaziy, II/112).h
[26] Al-Majmu’, III/167
[27] Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, I/104
[28] Al-Umm, I/109
[29] Fathul Wahhab, I/88
[30] Aurat ada yg mughalazhah (aurat besar) yaitu 2 kemaluan & ada yg ghairu-mughalazhah (aurat kecil), keduanya harus ditutup
[31] Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah, hal. 54
[32] Menurut Abul Ma’aliy Al-Hanbali, aurat anak sbb : 1) Sblm 6 tahun semuanya bisa dilihat, 2) Setelah 6 th yg boleh dilihat rambut, betis dan lengan (ada juga yg menyatakan seluruh tubuhnya kecuali 2 kemaluan), 3) Setelah 10 tahun sama dg setelah baligh (lih. Al-Furu’ Libni Muflih, I/476).
[33] Ibid.
[34] Asy-Syarhul Kabir, I/458
[35] QS An-Nur, 24/31
[36] Al-Iqna’, I/113
[37] Al-Furu’ Libni Muflih, I/476
===
-muslim voice-
______________________________________
BECAUSE YOU HAVE THE RIGHT TO KNOW