bismi-lLahi-rRahmani-rRahiem
In the Name of Allah, the Compassionate, the Merciful
=== News Update ===
*Professor UIN berpendapat, katanya Islam mengakui homoseksualitas*
Dulu ia pernah mendapat “puja-puji” Amerika.
**Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-230**
Oleh: *Adian Husaini*
Harian *The Jakarta Post*, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya
menerbitkan sebuah berita berjudul Islam *’recognizes homosexuality’ *(Islam
mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah
Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa
homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan,
karena itu dihalalkan dalam Islam. (*Homosexuals and homosexuality are
natural and created by God, thus permissible within Islam*).
Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada
alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap
homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan
kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap
ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: *”Moderate Muslim scholars
said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the
condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many
other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic
teachings.”*
Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah
bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat,
tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual.
Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (*Indonesia
Conference of Religions and Peace*) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian
dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya
berdasarkan ketaatannya.” (*There is no difference between lesbians and
nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety*).
Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang
diselenggarakan suatu organisasi bernama “*Arus Pelangi*”, di Jakarta, Kamis
(27/3/2008).
Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan
menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas
adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang
alamiah.
*The Jakarta Post *juga mengutip pendapat seorang pembicara bernama
Nurofiah, yang menyatakan, bahwa pandangan dominan dalam masyarakat Islam
tentang heterogenitas adalah sebuah “konstruksi sosial”, sehingga berakibat
pada pelarangan homoseksualitas oleh kaum mayoritas. Ini sama dengan kasus
“bias gender” akibat dominasi budaya patriarki. Karena itu, katanya, akan
berbeda jika yang berkuasa adalah kaum homoseks. Lebih tepatnya, dikutip
ucapan aktivis gender ini: *”Like gender bias or patriarchy, heterogeneity
bias is socially constructed. It would be totally different if the ruling
group was homosexuals.”*
Diskusi tentang homoseksual itu pun menghadirkan pembicara dari Majelis
Ulama Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia. Kedua organisasi ini, oleh *The
Jakarta Post*, sudah dicap sebagai “kelompok Muslim konservatif”. Ditulis
oleh Koran ini: *Condemnation of homosexuality was voiced by two
conservative Muslim groups, the Indonesian Ulema Council (MUI) and Hizbut
Thahir **Indonesia** (HTI).”*
Amir Syarifuddin, pengurus MUI, menyatakan bahwa praktik homoseksual adalah
dosa. “Kami tidak akan menganggap homoseksualitas sebagai musuh, tetapi kami
akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah,” kata
Amir Syarifudin.
Demikianlah berita tentang penghalalan homoseksual oleh sejumlah aktivis
liberal, sebagaimana dikutip oleh *The Jakarta Post*.
Jika kita rajin menyimak perkembangan pemikiran liberal, baik di kalangan
Yahudi, Kristen, maupun Islam, maka kita tidak akan heran dengan berita yang
dimuat di Harian *The Jakarta Post *ini. Kaum Yahudi Liberal, juga Kristen
Liberal, sudah lama menghalalkan perkawinan sesama jenis. Bahkan, banyak
cendekiawan dan tokoh agama mereka yang sudah secara terbuka mendeklarasikan
sebagai orang-orang homoseks dan lesbian. Banyak diantara mereka yang bahkan
sudah menyelenggarakan perkawinan sesama jenis di dalam tempat ibadah mereka
masing-masing.
Bagi kaum Yahudi dan Kristen liberal, hal seperti itu sudah dianggap biasa.
Mereka juga menyatakan, bahwa apa yang mereka lakukan adalah sejalan dengan
ajaran Bibel. Mereka pun menuduh kaum Yahudi dan Kristen lain sebagai
“ortodoks”, “konservatif” dan sejenisnya, karena tidak mau mengakui dan
mengesahkan praktik homoseksual. Gereja Katolik, misalnya, tetap
mempertahankan doktrinnya yang menolak praktik homoseksual. Tahun 1975,
Vatikan mengeluarkan keputusan bertajuk “*The Vatican Declaration on Sexual
Ethics*.” Isinya, antara lain menegaskan: “*It (Scripture) does attest to
the fact that homosexual acts are intrinsically disordered and can in no
case be approved of*.” Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus
Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku
homoseksual.
Dalam Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya. Meskipun sudah sejak
dulu ada orang-orang yang orientasi seksualnya homoseks, ajaran Islam tetap
tidak berubah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum homo atau pendukungnya.
Tidak ada ulama atau dosen agama yang berani menghalalkan tindakan
homoseksual, seperti yang dilakukan oleh Prof. Siti Musdah Mulia dari UIN
Jakarta tersebut.
Nabi Muhammad saw bersabda, “*Siapa saja yang menemukan pria pelaku
homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut*.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi,
an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat,
bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu sampai mati) tanpa
membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.
Sejak terbitnya *Jurnal Justisia *dari Fakultas Syariah IAIN Semarang (edisi
25, Th XI, 2004), yang menghalalkan homoseksual, kita sudah mengingatkan
para pimpinan kampus Islam agar lebih serius dalam menangani penyebaran
paham liberal di kampus mereka. Sebab, virus liberal ini semakin menampakkan
daya rusaknya terhadap aqidah dan pemikiran Islam. Ironisnya, fenomena ini
justru digerakkan dari sejumlah akademisi di kampus-kampus berlabel Islam.
Kita ingat kembali, bahwa dalam *Jurnal Justisia *tersebut, dilakukan
kampanye besar-besaran untuk mengesahkan perkawinan homoseksual. Jurnal itu
kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul *Indahnya Kawin Sesama
Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual*,
(Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Dalam buku tersebut dijelaskan strategi gerakan yang harus dilakukan untuk
melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1) mengorganisir kaum
homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang telah
dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang
terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fithrah,
sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut
terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut
hak-haknya, (3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir
kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4)
menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan
harus antara laki-laki dan wanita.” (hal. 15)
Sebagaimana Prof. Musdah Mulia, para penulis dalam buku itu pun mengecam
keras pihak-pihak yang masih mengharamkan homoseksual. Seorang penulis dalam
buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis adalah
bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya memahami
doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada pembacaan ulang
secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap
kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual,
sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran surat al-A’raf :80-84 dan Hud
:77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu
sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang kebetulan
homoseks.
Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
”Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth
amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal.
Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha menyadarkan
Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan suami dan dianggap
mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak normal. Kenapa Luth
menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang kebetulan homo tersebut? Sejauh
yang saya tahu, Al-Quran tidak memberi jawaban yang jelas. Tetapi kebencian
Luth terhadap kaum homo disamping karena faktor kecewa karena tidak berhasil
menikahkan kedua putrinya juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum
homo.” (hal. 39)
Padahal, tentang Kisah Nabi Luth a.s. Al-Quran sudah memberikan gambaran
jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku homoseksual
ini:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala
dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah
itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian.
Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan
kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya
tidak lain hanya mengatakan: “*Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya
mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami
selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk
orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka
hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang
berdosa itu*.” (QS Al-A’raf:80-84).
Karena itu, para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang
berpendapat seperti anak-anak syariah dari IAIN Semarang itu atau seperti
Prof. Musdah Mulia yang berani menghalalkan homoseksual. Gerakan legalisasi
homoseksual yang dilakukan oleh kaum liberal di Indonesia sebenarnya sudah
melampaui batas. Bagi umat Islam, hal seperti ini merupakan sesuatu yang
tidak terpikirkan (“*unthought”).* Bagaimana mungkin, dari kampus berlabel
Islam justru muncul dosen dan mahasiswa yang berani menghalalkan
homoseksual, suatu tindakan bejat yang selama ribuan tahun dikutuk oleh
agama. Gerakan legalisasi homoseksual dari lingkungan kampus Islam tidak
bisa dipandang sebelah mata. Tindakan ini merupakan kemungkaran yang jauh
lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar
dilakukan kaum homoseksual sendiri.
Dalam catatan penutup buku karya anak-anak Fakultas Syariah IAIN Semarang
tersebut, dimuat tulisan berjudul “*Homoseksualitas dan Pernikahan Gay:
Suara dari IAIN*”. Penulisnya, mengaku bernama Mumu, mencatat, “Ya, kita
tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh Fakultas Syariah IAIN
Walisongo tersebut.”
Juga dikatakan dalam buku tersebut: “Hanya orang primitif saja yang melihat
perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami,
tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang
perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya
menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”
Logika ini sejalan dengan jalan pemikiran Musdah Mulia yang menyatakan bahwa
pelarangan homoseksual hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap
ajaran Islam. Barangkali, seperti dikatakan Nurofiah, jika suatu ketika
nanti kaum homoseksual sudah menjadi dominan, maka mereka akan memandang
bahwa kaum heteroseksual adalah suatu kelainan. Inilah pandangan yang
‘keblinger’, yang lahir dari kekeliruan berpikir.
Sebagaimana kasus perkawinan antara muslimah dan laki-laki non-Muslim yang
didukung dan dipenghului oleh sejumlah dosen UIN Jakarta, kita patut
khawatir, bahwa para akademisi liberal itu semakin menjadi-jadi tindakannya,
dengan menjadi penghulu bagi perkawinan sesama jenis. Kita berharap hal itu
tidak terjadi, meskipun Prof. Dr. Musdah Mulia sudah melontarkan pendapatnya
tentang homoseksual secara terbuka di media massa. Memang, jika orang sudah
hilang rasa malunya, maka dia akan berbuat semaunya sendiri. Mungkin dia
merasa sudah hebat, sudah jadi guru besar pemikiran Islam di suatu kampus
Islam terkenal. Selama ini pun, orang-orang terdekatnya pun tidak mampu
menghentikan kegiatannya.
Namun, jika kita ikuti kisah perjalanan intelektual Prof. Musdah Mulia, kita
sebenarnya tidak terlalu heran. Sejak awal, cara berpikirnya sudah kacau.
Dia seenaknya sendiri mengubah-ubah hukum Islam, untuk disesuaikan dengan
cara pandang dan cara hidup Barat. Tidak aneh, jika karena sepak terjangnya
yang seperti itu, tahun lalu, pada Hari Perempuan Dunia tanggal 8 Maret
2007, Musdah Mulia menerima penghargaan *International Women of Courage *dari
Menteri Luar Negeri Condoleezza Rice di kantor kementerian luar negeri
Amerika Serikat (AS), Washington. Ia dianggap sukses menyuarakan, membela
dan mengembalikan hak perempuan di mata agama dengan cara melakukan
‘pembaruan hukum Islam’ termasuk– undang-undang perkawinan.
Mungkin, setelah mendukung praktik homoseksual ini, dia akan mendapatkan
pujian dan penghargaan jauh lebih tinggi lagi dari “kalangan tertentu.” Kita
tunggu saja!
[Depok, 30 Maret 2008/www.hidayatullah.com<http://hidayatullah.com/>]
===
-muslim voice-
______________________________________
BECAUSE YOU HAVE THE RIGHT TO KNOW